1 artikel dalam kategori ini
Pada tahun 2026, sistem hukum pertanahan di Indonesia mengalami berbagai pembaruan penting, terutama dalam digitalisasi sertifikat tanah elektronik, percepatan pendaftaran tanah, serta peningkatan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dan masyarakat adat. Reformasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan meningkatkan transparansi layanan pertanahan.