1 artikel dalam kategori ini
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) pada tahun 2026 telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor kehidupan. Hal ini memunculkan kebutuhan akan regulasi hukum yang mampu mengatur penggunaan AI secara efektif dan bertanggung jawab. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum AI di tingkat global dan nasional, khususnya di Indonesia, serta mengidentifikasi berbagai isu hukum yang muncul, seperti tanggung jawab hukum, perlindungan data pribadi, bias algoritma, dan hak kekayaan intelektual. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun beberapa negara telah memiliki regulasi AI yang komprehensif, Indonesia masih dalam tahap pengembangan kerangka hukum AI. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk membentuk regulasi yang adaptif, berbasis risiko, dan berlandaskan prinsip etika.