1 artikel dalam kategori ini
Dalam sistem hukum Indonesia tahun 2026, seorang presiden tidak dapat langsung dipidana hanya karena negara menjadi miskin akibat kebijakan ekonomi. Namun, presiden dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pengkhianatan terhadap negara. Mekanisme hukum yang tersedia adalah pemakzulan (impeachment) dan proses pidana setelah tidak lagi menjabat.