1 artikel dalam kategori ini
Pada tahun 2026, pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Pelanggaran seperti tidak membayar upah sesuai ketentuan, tidak memberikan jaminan sosial, atau melakukan PHK secara sepihak dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana. Regulasi ini bertujuan melindungi hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.